Pelayanan Radiologi

  1. 1. Pasien rawat jalan a.Pasien Umum : - Bukti pembayaran biaya pelayanan dari loket pembayaran (untuk pasien rawat jalan) - surat permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter poliklinik
  2. b. Pasien JKN - surat permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter poliklinik - surat jaminan pelayanan dari BPJS
  3. c. Pasien Jampersal dan Jamsoskes - surat permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter poliklinik
  4. 2. Pasien rawat inap - surat permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter
  5. 3. Pasien dari praktek swasta - Bukti pembayaran biaya pelayanan dari loket pembayaran - Surat pengantar/permintaan pemeriksaan radiologi dari dokter pengirim

  1. Pasien dari Poloklinik Rawat Jalan/Rawat Inap/IGD/Praktek Dokter melakukan pendaftaran
  2. Setelah melakukan pendftaran pasien melakukan pembayaran bagi pasien umum di loket pembayaran
  3. Pasein menuju Radiologi untuk dilakukan pemeriksaan

30 Menit

1. Pasien umum

    a. Thorax

    - dari  RS dr.Sobirin : Rp 82.000

    b. Basis Cranium

    - dari  RS dr.Sobirin : Rp 114.000

    c. BNO

    - dari  RS dr.Sobirin : Rp 87.000

2. Pasien JKN ditanggung oleh BPJS

3. Jampersal dan Jamsoskes ditanggung oleh Pemerintah daerah

Hasil pemeriksaan radiodiagnostik sederhana: - Thorax - Abdomen - Abdomen BNO - Cranii - Vertebra - Pelvis - Scapula - Clavicula - Nasal bones - Ante brachii - manus - Soft tissue - Gigi - Dll

Melalui kotak saran

Melalui SMS ke nomor 0813 6619 2219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"