Pelayanan Kesehatan Anak

  1. Sudah mendaftarkan diri di ruang pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan berkas rekam medis

  1. Pasien/ pelanggan datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruang tunggu pelayanan
  2. Pelanggan/Pasien dilakukan pengkajian awal oleh bidan berupa anamnese dan pemeriksaan fisik
  3. Pelanggan/pasien dilakukan pemeriksaan secara holistik oleh bidan termasuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium)
  4. Dilakukan tindakan bila diperlukan sesuai kebutuhan perlukan
  5. Pemberian edukasi dan konseling sesuai kebutuhan
  6. Proses di ruang kesehatan anak dilakukan sesuai SOP yang berlaku

  1. Waktu Tunggu : 5-10 Menit
  2. Pengkajian Awal : 5 Menit
  3. Pemeriksaan : 5 Menit

  1. Sesuai Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 138/ MENKES/PB/II/2009 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKES ( Persero) dan Anggota Keluarganya di Puskesmas.
  2. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  3. Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan dan Retribusi 
  4. Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Cilacap

1. Resep Pengambilan obat. 2. Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut sesuai diagnosa dokter pada kasus resiko tinggi. 3. Informasi medis tentang keadaan dan Kesehatan Anak, Tindakan medis yang dilakukan. 4. Rujukan Internal untuk mendapatkan konseling dan kegiatan interprofesi serta penyuluhan personal.

  1. Kotak Saran
  2. E-mail  = cimanggu1_clp@yahoo.com
  3. Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu 1 atau Ka TU UPTD Puskesmas Cimanggu
  4. Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia di meja informasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Anak"