Pelayanan Intensif (ICU)

  1. Perintah rawat ICU dari dokter pelayanan rawat inap atau dokter IGD (tertulis di Rekam Medis pasien)

  1. Pasien dari poliklinik dilakukan rawat inap terlebih dahulu setelah di periksa pasien di pindahkan ke ICU setelah kondisi pasien membaik pasien di kembalikan ke ruang rawat inap setelah dinyatakan sembuh pasien diperbolehkan pulang
  2. Pasein dar IGD dilakukan rawat inap. jika pasien dalam kondisi yang lebih parah pasien langsung di kirim ke ICU untuk dilakukan perawatan khusus setelah pasien membaik pasien dikirim ke ruang rawat inap setelah dinyatakan sembuh pasien diperbolehkan pulang

Sesuai dengan diagnosis penyakit

1. Pasien umum

- Biaya kamar Perawatan Rp 400.000,-/hari

- Biaya tindakan/Obat/Bahan Habis Pakai sesuai dengan penyakit/kondisi pasien

2. Pasien JKN ditanggung BPJS

3. Jampersal dan Jamsoskes di tanggung Pemerintah Daerah

Perawatan pasien secara intensif

1. Melalui kotak saran 

2. SMS pada nomor 0813 6619 2219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif (ICU)"