Ijin Usaha Angkutan Orang

  1. 1. Formulir Permohonan
  2. 2. Fotocopy KTP/ Akta Pendirian Perusahaan
  3. 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. 4. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  5. 5. Surat Ijin Gangguan (HO)
  6. 6. Surat Daftar Perusahaan (TDP)
  7. 7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  8. 8. Surat Pernyataan Kesanggupan Memiliki/ Menguasai minimal 5 Kendaraan
  9. 9. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyediakan Garasi

  1. Sesuai dengan gambar bagan prosedur

STANDAR-PELAYANAN-SIU-ANGKUTAN-ORANG.jpg

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SIU Angkutan Orang

aduan-layanan-dishub-1.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store