Legalisasi Permohonan Bantuan Keringanan Biaya Pendidikan dan Bea Siswa

  1. 1. Surat Pengantar dari Desa 2. Foto copy KK / KTP

  1. 1. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan 2. Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap 3. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang Pejabat yang berwenang 4. Petugas Menyerahkan berkas Permohonan Keringanan Biaya Pendidikan dan Bea Siswa

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Permohonan Bantuan Keringanan Biaya Pendidikan dan Bea Siswa

  1. Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas
  2. Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan
  3. Petugas melaporkan keluhan kepada Pimpinan
  4. Koordinator unit menangani keluhan (pemeriksaan adm dan lapangan)
  5. Hasil analisis, solusi dan jawaban
  6. Disampaikan kepada pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Permohonan Bantuan Keringanan Biaya Pendidikan dan Bea Siswa "