15 Menit
Tidak dipungut biaya
Legaliasasi Permohonan SKCK
. Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas
2. Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan
3. Petugas melaporkan keluhan kepada Pimpinan
4. Koordinator unit menangani keluhan (pemeriksaan adm dan lapangan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store