Pelayanan Kamar Operasi

  1. 1.Bagi pasien yang berasal dari rawat inap RS dr.Sobirin atau dari IGD, menandatangani : - surat persetujuan tindakan medis (informed consent) - blanko pemberian informasi
  2. 2. bagi pasien yang berasal dari klinik swasta : - membawa surat pengantar dari dokter klinik - menandatangani surat persetujuan tindakan medis (informed consent) - menandatangani blanko pemberian informasi

  1. Pasein dari Poliklinik bedah dilakukan rawat inap untuk persiapan sebelum melakukan operasi jika pasein dari IGD dapat langsung dikirim ke kamar operasi
  2. Setelah pasien mendapatkan pelayanan operasi pasien dikirim keruang rawat inap setelah pasien sinyatakan sembuh pasien di perbolehkan untuk pulang

Sesuai dengan diagnosis penyakit dan jenis test

a. Pasien umum

Biaya tindakan/Obat/Bahan Habis Pakai sesuai dengan jenis tindakan operasi (tarif berdasar Perda Kab.Musi Rawas Nomor 09 tahun  2017)

b. Pasien JKN ditanggung BPJS

c. Jampersal dan Jamsoskes  ditanggung Pemerintah

Tindakan bedah

1. Melalui kotak saran

2. Melalui SMS ke nomor 0813 6619 2219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"