Legaisasi Permohonan Ijin Gangguan ( HO )

  1. a. Mengisi formulir permohonan Ijin Gangguan (HO) b. Foto copy KTP c. Foto copy IMB d. Foto copy sertifikat tanah/sejenis e. Foto copy tanda bukti pelunasan PBB terakhir f. Foto copy Akta Pendirian bagi yang berbadan hokum g. Foto copy AMDAL,UKL-UPL bagi yang dipersyaratkan h. Surat keterangan yang dipersyaratkan, contoh izin prinsip, izin lokasi dll Keterangan : Formulir dan lampiran yang diisi secara lengkap dan benar di foto copy rangkap 2 (dua)

  1. a. Penyampaian berkas kepada petugas Kecamatan b. Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap c. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Legaisasi Permohonan Ijin Gangguan ( HO )

  1. Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas
  2. Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan
  3. Petugas melaporkan keluhan kepada Pimpinan
  4. Koordinator unit menangani keluhan (pemeriksaan adm dan lapangan)
  5. Hasil analisis, solusi dan jawaban
  6. Disampaikan kepada pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legaisasi Permohonan Ijin Gangguan ( HO )"