Legaisasi Permohonan Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. . Mengisi formulir permohonan IMB b. Foto copy KTP c. Foto copy sertifikat tanah/sejenis d. Gambar bangunan dan RAB e. Foto copy tanda bukti pelunasan PBB tahun terakhir f. Surat keterangan yang dipersyaratkan, contoh ijin prinsip, ijin lokasi dll g. AMDAL,UKL-UPL bagi bangunan tertentu Keterangan : Formulir dan lampiran setelah diisi secara lengkap dan benar maka di foto copy rangkap 3 (tiga), sedangkan gambar bangunan dan RAB di foto copy rangkap 4 (empat)

  1. a. Petugas Memverifikasi Berkas, bila berkas sudah lengkap b. Diagenda dan dimintakan tanda tangan pada Pejabat yang berwenang c. Petugas menyerahkan berkas permohonan Surat Ijin d. Pertunjukan Kesenian / Keramaian yang sudah dilegalisasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legaisasi Permohonan Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Pelanggan menyampaikan keluhan kepada petugas
  2. Petugas mencatat dan mengumpulkan data keluhan
  3. Petugas melaporkan keluhan kepada Pimpinan
  4. Koordinator unit menangani keluhan (pemeriksaan adm dan lapangan)
  5. Hasil analisis, solusi dan jawaban
  6. Disampaikan kepada pelanggan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legaisasi Permohonan Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )"