Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Pasien Umum : - surat perintah rawat dari dokter
  2. 2. Pasien JKN - Kartu peserta JKN - Surat perintah rawat dari dokter - SEP Pasien
  3. 3. Dengan Pembiayaan Pemerintah Daerah : Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kab Mura.

  1. Pasien umum : 1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftran 2. pasien mendaftar untuk poliklinik yang d tuju 3. pasien mendapatkan tindakan di ruang poliklinik 4. pasien mendapatkan surat rawat inap/rujuk/ resep untuk pengambilan obat 5. pasien pulang
  2. Pasien JKN/JAMSOKES/JAMPERSAL : 1. Pasien dari puskesmas dirujuk ke RS melakukan pendaftaran 2. pasien mendaftar untuk poliklinik yang d tuju 3. pasien mendapatkan tindakan di ruang poliklinik 4. pasien mendapatkan surat rawat inap/rujuk/ resep untuk pengambilan obat 5. pasien pulang

Sesuai dengan diagnosis penyakit

a. Pasien umum

    1. Biaya Ruang Perawatan :

    - Kelas VIP I : Rp 450.000/hari

    - Kelas VIP II : Rp 250.000/hari

    - Kelas VIP III/Utama : Rp 150.000/hari

    - Kelas I : Rp 110.000/hari

    - Kelas II : Rp 75.000/hari

    - Kelas III : Rp 50.000/hari

1. Biaya tindakan/Obat/Bahan Habis Pakai sesuai dengan penyakit/kondisi pasien

    b. Pasien JKN dibayar dengan tarif  INA CBGs.

    c. Jamsoskes dibayar sesuai dengan  tariff INACBGs

Perawatan pasien

1. Melalui kotak saran

2. Melalui SMS ke nomor 0813 6619 2219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"