Kenaikan Pangkat Reguler

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Fotocopy Karpeg
  5. Surat Keterangan Atasan Langsung (Tanda tangan Kepsek)
  6. Fotocopy SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 2 tahun terakhir

  1. Menyerahkan berkas usulan ke bagian Umum dan Aparatur untuk proses disposisi dan persetujuan
  2. Meneliti dan menelaah usulan Pangkat Reguler yang bersangkutan
  3. Berkas usulan diajukan kembali ke Bagian Kepegawaian

Jangka Waktu Pengajuan Pangkat Reguler di DIkbud Provinsi Sekitar 1 -  3 hari kerja

Untuk Proses Pengajuan ke BKD sekitar diatas 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kenaikan Pangkat Reguler

Pengaduan disampaikan melalui:

Ø  Telp. (0561) 734602, 733756

Ø  Whatsapp. 0821 4845 9410

Ø  Website : http://dikbud.kalbarprov.go.id

Ø  Email : dikbud@kalbarprov.go.id,

Ø  Gusti Nono Haryono, S.Pd, M.Pd

Alur penanganan Pengaduan

1.     Menerima Pengaduan

2.     Identifikasi permasalahan

3.     pembahasan masalah

4.     Penyampaian Hasil


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat Reguler"