Registrasi Mahasiswa Baru

  1. Melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Bank yang ditunjuk oleh Universitas dengan menunjukkan surat undangan membayar sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan
  2. Melakukan Photo untuk pembuatan Kartu Pengenal Mahasiswa (KPM).
  3. Menyerahkan kartu tanda peserta tes asli.
  4. Menyerahkan Biodata Mahasiswa Baru
  5. Menyerahkan fotokopi SKHUN atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah dengan menunjukkan aslinya
  6. Calon mahasiswa yang diterima sebagai mahasiswa baru melakukan pengisian formulir biodata Mahasiswa Baru.

  1. Biodata Mahasiswa Baru dan membuat pernyataan bermateri kesanggupan mentaati peraturan yang berlaku di Universitas
  2. Calon mahasiswa yang diterima sebagai mahasiswa baru melakukan pembayaran UKT pada Bank yang ditunjuk
  3. Calon mahasiswa datang di UNCEN melapor/registrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dari BAK dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditetapkan
  4. Petugas dari BAK memverifikasi data dan apabila dalam pengisian data ada yang masih bermasalah dan berkas masih kurang, calon mahasiswa dipersilahkan untuk memperbaiki dan melengkapi.
  5. Apabila data pokok dan berkas sudah sesuai, Petugas dari BAK mencetakkan kartu Pengenal mahasiwa (KPM) dan KPM diserahkan kepada calon mahasiswa.
  6. Secara administratif calon mahasiswa tersebut sudah terdaftar dan sah sebagai mahasiswa baru Uncen.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akademik

1. Pengaduan pada Biro administrasi Akademik dan Kemahasiswaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Mahasiswa Baru"