Operasi Laik Jalan

  1. 1. Surat Tugas
  2. 2. Jadwal Penugasan
  3. 3. Surat Kerjasama dengan pihak Kepolisian
  4. 4. Penyidik PPNS
  5. 5. Surat Tilang

  1. Sesuai gambar bagan prosedur

Standar-Pelayanan-Operasi-Laik-Jalan.png

Tidak dipungut biaya

Layanan Operasi Laik Jalan Kendaraan Bermotor

aduan-layanan-dishub-1.png

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store