Izin Menara Telekomunikasi

  1. I. Persyaratan umum
  2. 1. Identitas pemohon
  3. 2. Identitas penyelenggara telekomunikasi dan penanggung jawab
  4. 3. Izin penyelenggaraan telekomunikasi
  5. 4. Maksud dan tujuan penggunaan menara
  6. 5. Kebutuhan akan ketinggian, arah ataupun jumlah beban menara
  7. 6. Rencana bangunan menara dan perhitungan konstruksi menara di legalisir oleh Dinas Teknis PU
  8. 7. Kajian dampak lingkungan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang telah dilegalisir oleh Dinas Teknis
  9. 8. Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi yang diakibatkan oleh keberadaan menara
  10. 9. Berita acara sosialisasi terhadap warga sekitar dalam radius 1 kali tinggi menara ditambah 5 meter, (beserta daftar hadir warga, informasi pengguna menara bersama khusus untuk menara bersama telekomunikasi seluler);
  11. 10. BPJS Ketenagakerjaan/ BPJS Kesehatan;
  12. II. Persyaratan tambahan untuk menara yang dibangun diatas tanah/grounding
  13. 1. Tanda bukti hak pemanfaatan atas tanah dilegalisir oleh BPN
  14. 2. Laporan hasil penilaian tanah
  15. III. Persyaratan tambahan untuk menara yang dibangun diatas bangunan gedung
  16. 1. Izin mendirikan bangunan gedung
  17. 2. Tanda bukti/atas hak pemanfaatan gedung
  18. 3. Perhitungan konstruksi bangunan gedung, dilegalisir oleh Dinas Teknis PU

  1. 1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan
  2. 2. Petugas Pendaftaran perizinan meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. 3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/ entry data oleh petugasFront Office,memberikan tanda terima berkas, validasi berkas permohonan, kemudian berkasdiserahkan ke Bidang Pelayanan/ back office untuk dilakukan pemrosesan.
  4. 4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kasi yang membidangi perizinan yang dimohonkan.
  5. 5. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar maka diproses, selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  6. 6. Untuk permohonan izin yang ada biaya restribusi, petugas melakukan penghitungan pembiayaan, selanjutnya dibuatkan SKRD, slip setoran diberikan kepada pemohon untuk dilakukan pembayaran.
  7. 7. Draf keputusan diparaf Kasi yang membidangi dan Kabid, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas.
  8. 8. Sebelum SK diserahkan ke pemohon dilakukan penomoran SK, selanjutnya diserahkan ke pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan dan telah mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Izin Menara Telokomunikasi Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap

  1. Mengisi formulir biaya pendaftaran dengan biaya Rp.25.000,-
  2. Biaya pemeriksaan gambar rencana dan konstruksi sebesar 0,05i nilai bangunan
  3. Biaya sepadan ditetapkan 1i nilai bangunan
  4. Besarnya standar nilai bangunan

a.   Permanen sebesar Rp.400.000,- m2

b.   Semi permanen Rp.250.000,- m2

c.   Bangunan darurat Rp.125.000,- m2

d.   Nilai retribusi ditentukan oleh = Harga standar x koefisien teknis x volume bangunan

e.   Biaya pengawasan 0,05i nilai bangunan

Izin Menara Telekomunikasi

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.   Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.   Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon dan SMS (08117499113)

 e.   Emaildpmptsp@tanjabbarkab.go.id

 fWebsitemelalui alamat http://dpmptsp.tanjabbarkab.go.id/

 g.   Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat http://skm.tanjabbarkab.go.id/

       3.  Pengaduan yang disampaikan secara                          langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Menara Telekomunikasi"