Izin Menara Telokomunikasi Maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
a. Permanen sebesar Rp.400.000,- m2
b. Semi permanen Rp.250.000,- m2
c. Bangunan darurat Rp.125.000,- m2
d. Nilai retribusi ditentukan oleh = Harga standar x koefisien teknis x volume bangunan
e. Biaya pengawasan 0,05i nilai bangunan
Izin Menara Telekomunikasi
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon dan SMS (08117499113)
e. Emaildpmptsp@tanjabbarkab.go.id
f. Websitemelalui alamat http://dpmptsp.tanjabbarkab.go.id/
g. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat http://skm.tanjabbarkab.go.id/
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store