Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan Hewan

  1. Mengisi Blangko permohonan Penerbitan SKKH
  2. Foto copy kartu tanda Penduduk Kabupaten Klaten sesuai Identitas Pemohon ( 1 Lembar)
  3. Hasil Uji Laboratorium RBT Brucellosis dari laboratorium terakreditasibagi hewan/ternak / Uji Laboratorik lain yang dipersyaratkan (asli dan fococopy 1 lembar).
  4. Dokumen rekomendasi ijin pemasukan dari daerah tujuan pengiriman hewan/ternak , bagi daerah tujuan yang menyaratkan (asli dan 1 lembar fotocopy )
  5. Foto Hewan Yang Akan dikirim

  1. Pemohon datang ke Dinas Pertanian , Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten, kemudian mengisi Blangko permohonan Penerbitan SKKH.
  2. Menyerahkan blangko permohonan beserta berkas persyaratan sesuai permohonan kepada petugas
  3. Penelitian berkas persyaratan oleh petugas
  4. Pemeriksaan hewan yang akan dikirim (pemeriksaan bisa dilakukan oleh drh puskeswan)
  5. Apabila hasil pemeriksaan dinyatakan sehat dan tidak ada indikasi penyakit menular, Dokter Hewan yang berwenang menerbitkan SKKH yang diketahui kepala Dinas atau Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  6. Penyerahan SKKH kepada pemohon
  7. Pengasipan SKKH beserta berkas persyaratan

sejak dokumen atau berkas yang diajukan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan kesehatan hewan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kesehatan Hewan "