Pendaftaran Usaha Keterpaduan Antara Proses Produksi Tanaman

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat
  2. Fc TDP/NIB
  3. Jenis komoditi yang diusahakan
  4. Rencana kerja tahunan
  5. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir yang disahkan instansi berwenang
  6. Dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
  7. Foto Copy KTP
  8. Foto Copy NPWP
  9. Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah (sertifikat/akte/surat ganti rugi/jual-beli) atau surat sah lainnya dan surat sewa (bila menyewa) lampirkan surat dari si pemilik)
  10. Rekomendasi teknis dari dinas terkait

  1. Pendaftaran melaui OSS (Pelaku Usaha)
  2. Penerimaan Berkas pemenuhan komitmen izin (Loket)
  3. Verifikasi pprsyaratan berkas pemenuhan komitmen izin (Tim Teknis)
  4. Survei Lapangan (Tim teknis)
  5. Rekomendasi (Tim teknis)
  6. Pembuatan draft pemenuhan komitmen (operator perizinan & non perizinan A&B)
  7. Verifikasi draft persetujuan pemenuhan komitmen (Kasi&Kabid)
  8. Pendandatanganan Pemenuhan Komitmen (Kadis)
  9. Unggah dan menotifikasi persetujuan pemenuhan komitmen ke OSS (Admin)
  10. Penyerahan PPK (Loket) kepada pelaku usaha atau instansi/lembaga

5 hari kerja (sejak berkas diterima lengkap dan benar dan diterima tim teknis serta peninjauan lapangan bila disurvey)

Rp. 0,- (Gratis)

Surat Keputusan Kepala tentang Pendaftaran Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi Tanaman

Email: dpmpptsp.paluta@gmail.com Website: www.sipatola.padanglawasutarakab.go.id Telp & Fax : (0635) 5110203
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store