Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pasien Lama membawa kartu berobat
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS/KIS, KCS)
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  5. Rekam Medis Pasien yang sudah diisi identitasnya

  1. Klien/pasien/pelanggan mengambil nomor antrian
  2. Klien/pasien/pelanggan menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  3. Petugas Pendaftaran memanggil klien dan menanyakan identitas, Kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk klien lama
  4. Petugas mencarikan rekam medis dan mengantarnya ke ruang pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut.
  5. Petugas pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut memanggil nama dan alamat klien
  6. Petugas memeriksa tanda tanda vital
  7. Dokter menganamnesis dan menuliskan hasilnya di rekam medik
  8. Dokter memberikan tindakan pelayanan gigi bagi klien yang memerluka tindakan
  9. Dokter memberikan therapi dan menuliskannya di lembar rekam medic serta di kertas resep
  10. Klien yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan mendapatkan tindakan pelayanan gigi untuk membayar biaya tindakan ke kasir sesuai dengan perda yang berlaku ( Perda no. 4 tahun 2011)
  11. Petugas memberikan resep kepada klien untuk di serahkan ke ruang pelayanan obat

Sesuai kebutuhan klien ( cepat, tepat dan akurat )

Merujuk pada Perda No. 4 tahun 2011

Pencabutan gigi, penambalan gigi, scaling gigi

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

            1.  
  • Secara Langsung.
  • HP/SMS 08112345921.
  • Kotak Saran.
  • Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan.
  2. Mediasi.
  3. Kunjungan rumah.
  4. Papan umpan balik.
  5. Jawaban langsung sesuai pengaduan.

Pengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

            1.  
  • Admen ke Ketua Pokja Admen
  • UKM ke Ketua Pokja UKM
  • UKP ke Ketua Pokja UKP

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  • HP/SMS; 08112345921
  • Papan Umpan Balik
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"