Rekomendasi teknis budidaya perkebunan

  1. Surat permohonan rekomendasi teknis usaha budidaya perkebunan
  2. Fotocopy KTP pemilik perusahaan
  3. Fotocopy KTP pemilik lahan dan dokumen kepemilikan lahan
  4. Nomor induk berusaha (NIB)
  5. Informasi tata Ruang (ITR)
  6. Master plan kegiatan usaha budidaya perkebunan
  7. Company profil di dalamnya PT berkualifikasi usaha perkebunan/pertanian

  1. pemohon melengkapi persyaratan dimasukan kedalam map plastik dan diserahkan ke bagian sekretariat DPKPP
  2. proses sirkulasi berkas ajuan, disposisi kepala Dinas sampai ke bidang perkebunan dan penyuluhan, dan didisposisi kepada tim yang menangani,dilakukan pemeriksaan administrasi
  3. melakukan survei lapangan setelah berkas ajuan lengkap secara administrasi
  4. hasil survei dibahas dan dirapatkan, kemudian dituangkan dalam kajian teknis oleh tim, setelah disetujui oleh tim, dibuat rekomendasi teknisnya dan diajukan kepada kepala dinas
  5. penandatanganan rekomendasi teknis dan master plan usaha budidaya perkebunan
  6. rekomendasi teknis yang sudah ditandatangani diserahkan kepada pemohon dengan tanda tanganan di buku agenda serah terima berkasn dinyatakan lengkap
  7. waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan 10 ( sepuluh hari ) sejak dokumen atau berkas yang diajukan lengkap

sejak dokumen atau berkas yang diajukan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan rekomendasi teknis budidaya perkebunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi teknis budidaya perkebunan"