Pelayanan Pajak Bumi Bangunan

No. SK: 22 Tahun 2024

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)

  1. 1. Membawa berkas (SPPT)
  2. 2. Datang ke Kecamatan Bayat menuju Loket Pelayanan Mantri Pajak
  3. 3. Membayar SPPT ke Mantri Pajak
  4. 4. Untuk Tanda Lunas Surat Tanda Terima Setoran (STTS) akan diberikan

Penyampaian berkas oleh pemohon kepada petugas Pelayanan Umum

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terima Setoran

1.     Datang langsung ke Kecamatan Bayat;

2.     Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi;

3.     Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas;

4.     Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas;

5.     Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini :

·       Web         : https://bayat.klaten.go.id

·       IG            : @kecamatanbayat

·       Email       : kec.bayat@klaten.go.id

·       SP4N       : https://lapor.go.id

·       HP / WA : 085 741 140 193

                    Petugas       : Agung Cahyanto
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store