Standar Pelayanan Cuti Akademik

  1. Menginput permohonan cuti Akademik memalui portal Mahasiswa

  1. 1. Mahasiswa konsultasi kepada dosen pembimbing Akademik mengenai rencana akan cuti dengan mengemukakan alasannya
  2. 2. Mahasiswa mengajukan cuti akademik yang disahkan oleh ketua program studi melalui portal Mahasiswa
  3. 3. subbagian pendidikan melakukan verifikasi cuti Mahasiswa melalui sistem informasi Akademik
  4. 4. Subbagian pendidikan Fakultas melakukan persetujuan cuti Mahasiswa melalui sistem informasi Akademik
  5. 5. Bagian Akademik Rektorat merekap data Mahasiswa cuti.
  6. 6. Rektor menerbitkan SK cuti akademik dan mengirimkan ke mahasiswa dengan tembusan ke fakultas
  7. 7. Mahasiswa menjalani cuti akademik sampai batas waktu seperti yang telah diajukan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Akademik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Cuti Akademik"