No. SK: 22 Tahun 2024
Penyampaian berkas oleh pemohon kepada petugas Pelayanan Umum
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah di TTD oleh pejabat berwenang
1. Datang langsung ke Kecamatan Bayat;
2. Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi;
3. Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas;
4. Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas;
5. Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini :
· Web : https://bayat.klaten.go.id
· IG : @kecamatanbayat
· Email : kec.bayat@klaten.go.id
· SP4N : https://lapor.go.id
· HP / WA : 085 741 140 193
Petugas : Agung CahyantoMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store