Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 22 Tahun 2024

  1. 1. FC KTP Ahli Waris
  2. 2. FC KTP Saksi
  3. 3. FC Sertifikat
  4. 4. SKW yang bermaterai
  5. 5. Surat Kematian
  6. 6. Akta Kematian
  7. 7. Para Ahli waris
  8. 8. Berkas sudah di TTD oleh Kepala Desa
  9. 9. Apabila ada perbedaan nama harus menggunakan surat keterangan beda nama dari desa dan merupakan warga kecamatan Bayat

  1. 1. Membawa berkas yang sudah di tandatangani dari Desa/Kelurahan
  2. 2. Datang ke Kecamatan Bayat menuju Loket Pelayanan
  3. 3. Menunggu beberapa saat, jika ASN yang berkewajiban TTD ada, maka langsung dapat diterima langsung
  4. 4. Jika ASN yang berkewajiban TTD belum ada, maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat diambil di Loket Pelayanan

Penyampaian berkas oleh pemohon kepada petugas Pelayanan Umum

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah di TTD oleh pejabat berwenang

1.     Datang langsung ke Kecamatan Bayat;

2.     Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi;

3.     Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas;

4.     Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas;

5.     Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini :

·       Web         : https://bayat.klaten.go.id

·       IG            : @kecamatanbayat

·       Email       : kec.bayat@klaten.go.id

·       SP4N       : https://lapor.go.id

·       HP / WA : 085 741 140 193

                Petugas       : Agung Cahyanto
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store