Standar Pelayanan Mahasiswa Baru

  1. 1. Siswa kelas XII SMA/SMK/MA atau sederasajat memiliki nilai raport semester 1 s/d 5
  2. 2. Memiliki Ijazah SMA/SMK/MA atau sederajat 3 tahun berjalan
  3. 3. Bagi Non Reguler, melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari atasan dan ijazah terakhir

  1. 1. Sebelum pendaftaran penerimaan mahsiswa baru berlangsung, pimpinan universitas menyelenggarakan rapat pimpinan universitas dengan agenda kegiatan penerimaan mahasiswa baru yang akan berjalan
  2. 2. Mekanisme dan proses pendaftaran penerimaan mahasiswa baru wajib diketahui masyarakat secara luas dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait, baik dilingkungan universitas maupun fakultas
  3. 3. Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan sesuai kalender akademik dan jadwal yang telah ditentukan
  4. 4. Seluruh tahapan dalam proses pendaftaran penerimaan mahasiswa baru merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Akademik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mahasiswa Baru"