Waktu tunggu maksimal 5 menit
1. Pasien Umum, terdiri dari:
a. Administrasi dan jasa pelayanan
1. Kartu Indeks Berobat Rp. 10.000,-
2. Poliklinik Umum/Gigi Rp. 35.000,-
3. Poliklinik Sppesialis Rp. 65.000,-
b. Biaya tindakan
(sesuai dengan kasus yang ditangani berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kab.Musi Rawas)
c. Biaya obat dan bahan habis pakai : sesuai pemakaian
2. Pasien JKN ditanggung BPJS dengan paket tarif INACBGs
3. JAMPERSAL DAN JAMSOSKES di tanggung oleh Pemerintah Daerah masing masing sesuai dengan tariff paket INACBGs
1. Diagnosis dan Penanganan permasalahan Airway, Breathing, dan Circulating, 2. HCU/ICU/Resusitasi, 3. Tindakan bedah cito
1. Melalui kotak saran
2. Melalui SMS di nomor 0813 6619 2219
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store