Pelayanan Gawat Darurat

  1. 1. Pasien Umum : tidak ada persyaratan dokumen
  2. 2. Pasien JKN : Kartu peserta JKN, Surat Rujukan dari FKTP, Kecamatan Kasus Emergency.
  3. 3.Pa sien JAMPERSAL (Jaminan Persalinan) - KTP/KK, Rujukan dari Puskesmas, surat Jaminan Dinkes
  4. 4. Dengan Pembiayaan Pemerintah Daerah : Surat Rekomendasi Dinas Sosial Kab Mura.

  1. Pasien mauk ke IGD, keluarga/pengantar mnedaftar kebagian pendaftaran.
  2. Pemilihan pasien oleh petugas triase : Pasien dengan kondisi P1, Pasien non trauma, Pasien trauma
  3. Pasien dilakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda-tanda vital oleh perawat IGD, dicatat dalam formulir anamnesa dan pengkajian

Waktu tunggu maksimal 5 menit

1. Pasien Umum, terdiri dari:

    a. Administrasi dan jasa pelayanan

        1. Kartu Indeks Berobat Rp. 10.000,-

        2. Poliklinik Umum/Gigi Rp. 35.000,-

        3. Poliklinik Sppesialis Rp. 65.000,-

    b. Biaya tindakan

(sesuai dengan kasus yang ditangani  berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah Kab.Musi Rawas)

    c. Biaya obat dan bahan habis pakai : sesuai   pemakaian

2. Pasien JKN ditanggung BPJS dengan paket  tarif INACBGs

3. JAMPERSAL DAN JAMSOSKES di tanggung oleh Pemerintah Daerah masing masing sesuai dengan tariff paket INACBGs

1. Diagnosis dan Penanganan permasalahan Airway, Breathing, dan Circulating, 2. HCU/ICU/Resusitasi, 3. Tindakan bedah cito

1. Melalui kotak saran

2. Melalui SMS di nomor 0813 6619 2219

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"