Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian

  1. Membawa Pengantar RT
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy KK
  4. Membawa surat pernyataan persetujuan lingkungan disekitar lokasi keramaian
  5. Membawa Surat permohonan kepada lurah utk mengeluarkan surat pengantar ijin keramaian

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat Pengantar Ijin Keramaian
  3. Pemohon menerima Surat Pengantar Ijin Keramaian

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :
Kantor Lurah Siantan Tengah Jl. Selat Sumba

Telp               : (0561) 881394

Email            : starkmaguna@gmail.com

WA                : 089690476141

call center     : (0561) 8181771

SP4N-LAPOR!     
 
Website       : lapor.go.id
 
SMS            : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian"