Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Pasien lama membawa kartu berobat
  2. Membawa Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS, KCS ) Jika meliliki
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Membawa Kartu Keluarga ( KK )
  5. Rekam Medis Pasien yang sudah diisi identitasnya

  1. Klien/pasien/pelanggan mengambil nomor antrian
  2. Klien menunggu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrian
  3. Petugas pendaftaran memanggil klien dan menanyakan identitas, kartu jaminan kesehatan dan kartu berobat untuk klien lama
  4. Petugas mencarikan Rekam Medis sesuai nomor Rekam Medis Klien dan mengantarkan ke ruang pemeriksaan umum
  5. Perawat memanggil nama dan alamat klien
  6. Perawat memeriksa tanda – tanda vital
  7. Dokter menganamnesis dan memeriksa dan menuliskan hasilnya di Rekam Medis
  8. Dokter memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis dan kertas resep
  9. Dokter memberikan resep kepada klien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat

Sesuai dengan kebutuhan klien (lengkap, tepat dan akurat).

  1. Klien umum tarif pendaftran Rp.6.000.
  2. Klien yang mempunyai kartu jaminan kesehatan gratis.
  3. Tarif tindakan sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2011.

Klien mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

            1.  
  • Secara Langsung.
  • HP/SMS 08112345921.
  • Kotak Saran.
  • Pertemuan- pertemuan / Lintas sektor.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  1. Verifikasi aduan.
  2. Mediasi.
  3. Kunjungan rumah.
  4. Papan umpan balik.
  5. Jawaban langsung sesuai pengaduan.

Pengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah sesuai bidang masing - masing :

            1.  
  • Admen ke Ketua Pokja Admen
  • UKM ke Ketua Pokja UKM
  • UKP ke Ketua Pokja UKP

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :

  • HP/SMS; 08112345921.
  • Papan Umpan Balik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"