Pelayanan Penerbitan Legalisir Fotokopi Dokumen Kependudukan

  1. Menujukkan dokumen asli;
  2. Fotocopy dokumen yang akan dilegalisir.

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan Legalisir Dokumen Kependudukan;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima Legalisir Dokumen Kependudukan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen Kependudukan

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Legalisir Fotokopi Dokumen Kependudukan"