Pelayanan Penerbitan Catatan Pinggir Karena Perubahan Data Akta

  1. Mengajukan dan mengisi formulir permohonan (F-2.41);
  2. Akta Catatan Sipil yang akan dirubah;
  3. Keputusan Pengadilan Negeri setempat yang telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Fotocopy ganti nama dan SKBRI bagi WNI keturunan;
  5. Fotocopy KTP dan KK (Passport bagi WNA).

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan Catatan Pinggir Perubahan Akta;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima Catatan Pinggir Perubahan Akta.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Perubahan Akta

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Catatan Pinggir Karena Perubahan Data Akta"