Pelayanan Penerbitan Pelaporan Akta Perkawinan Luar Negeri

  1. Akta perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Luar Negeri, dan langsung di translate ke dalam Bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penterjemah tersumpah dan terdaftar di NKRI;
  2. Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan dari Kedubes;
  3. Fotocopy KK dan KTP (jika WNI);
  4. Fotocopy Passport.

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan Pelaporan Akta Perkawinan Luar Negeri;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima Pelaporan Akta Perkawinan Luar Negeri.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaporan Akta Perkawinan Luar Negeri

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Pelaporan Akta Perkawinan Luar Negeri"