Pelayanan Penerbitan Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Mengisi formulir pengangkatan anak;
  2. Kutipan Akta Kelahiran anak yang asli;
  3. Fotocopy Akta kelahiran anak yang telah dilegalisir;
  4. Keputusan Pengadilan Negeri setempat;
  5. Akta Perkawinan yang mengangkat;
  6. Fotocopy KK dan KTP (orang tua kandung dan orang tua angkat).

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan Akta Pengangkatan Anak;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima Kutipan Akta Pengangkatan Anak.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pencacatan Pengangkatan Anak

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Pencatatan Pengangkatan Anak"