Pelayanan Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. Mengisi formulir pengesahan anak, dapat dilakukan pada saat pencatatan perkawinan orang tua atau setelah pencatatan perkawinan orang tua;
  2. Fotocopy KK dan KTP orang tua;
  3. Akta perkawinan orangtua.

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan Akta Pengesahan / Pengakuan Anak;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima Kutipan Akta Pengesahan / Pengakuan Anak.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pengesahan Anak

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Pengesahan Anak"