Pelayanan Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Mengisi formulir pengakuan anak;
  2. Akta Kelahiran anak yang diakui;
  3. Kartu Tanda Pengenal orang tuanya seperti KTP, SKBRI, STMD, Passport;
  4. Pengesahan anak dilangsungkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sewaktu orang tuanya melaksanakan Perkawinan;
  5. Akta Perkawinan orang tuanya.

  1. Mengambil nomor antrean;
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean;
  3. Menyerahkan berkas permohonan Akta Pengesahan / Pengakuan Anak;
  4. Menunggu 1 hari;
  5. Menerima Kutipan Akta Pengesahan / Pengakuan Anak.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Layanan Pengaduan dapat dilakukan melalui :

  • Email : disdukcapil@pringsewukab.go.id
  • Web : www.disdukcapil.pringsewukab.go.id
  • WA : 082185190707
     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Akta Pengakuan Anak"