Imunisasi Campak

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk
  2. Membawa Kartu JKN ( Askes,BPJS,Jamkesmas,KIS )
  3. Membawa Kartu Berobat

  1. -

5 Menit

  1. Pasien Umum dikenakan Biaya sesuai Peraturan Daerah Walikota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 (tentang Restribusi Daerah)
  2. Pasien yang membawa kartu (BPJS/ASKES/JAMKESMAS/KIS) Tidak dipungut Biaya

Pelayanan Imunisasi

1. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Imunisasi Campak"