Pelayanan Pencetakan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy surat nikah
  4. Membawa Fotocopy Ijazah terakhir
  5. Membawa Fotocopy Akte Kelahiran
  6. Membawa Fotocopy surat kematian (bagi yang akan mengurus akte kematian)
  7. Membawa Fotocopy surat kelahiran (bagi yang akan mengurus Akte Kelahiran)
  8. Formulir perubahan data penduduk (F-1.01) yang telah diisi dan dilegalisasi Kepala Desa

  1. Datanglah dengan membawa berkas KK Asli, Fotocopy KTP, Fotocopy Akta/ Surat Nikah, Fotocopy Ijazah Terakhir, Fotocopy Akte Kelahiran, Fotocopy Surat Kematian (bagi yang akan mengurus Akte Kematian), Fotocopy Surat Kelahiran (bagi yang akan mengurus Akte Kelahiran), Formulir Perubahan Data Penduduk (F-1.01) yang telah diisi dan dilegalisir kepala Desa.
  2. Tunggu berkas akan di cek oleh petugas.
  3. Bila berkas belum lengkap akan dikembalikan ke anda, dan harus dilengkapi dahulu.
  4. Setelah berkas lengkap akan diproses oleh operator. Data yang di berkas akan dicocokkan dengan SIAK. Jika data tidak sesuai dengan SIAK akan dikonfirmasi oleh operator.
  5. Tunggu proses percetakan/penerbitan KK baru
  6. setelah jadi KK baru akan diserahkan kepada anda.

Waktu Penyelesaian bisa kurang dari satu hari bila syarat sdh lengkap dan saluran komputer onlne dengan komputer pusat.

Waktu penyelesaian bisa lebih dari satu hari bila syarat tidak lengkap dan saluran komputer ofline.

Tidak dipungut biaya

Pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencetakan Kartu Keluarga (KK) "