Surat Pindah Penduduk

  1. KK Asli
  2. KTP Asli
  3. Formulir Pengantar pindah dari desa
  4. FC surat nikah

  1. Menerima dan menyampaikan surat permohonan ke Loket Pelayanan
  2. Meneliti surat permohonan, jika syarat tidak lengkap berkas dikembalikan pada pemohon, jika syarat lengkap untuk dicatat pada buku registerdan menyiapkan kegiatan Validasi Data Penduduk
  3. Mengadakan Validasi Data terhadap kesesuaian permohonan dengan Data Base SIAK
  4. Membuat surat pemberitahuan kepada pemohon jika ditemukan ketidaksesuaian serta dimohon untuk memenuhi, jika sudah sesuai diberi nomor agenda dan diserahkan kpd petugas operator
  5. Surat Keterangan Pindah diterima operator dan Form./blangko Surat Keterangan Pindah dicetak oleh operator
  6. Mencatat dan mengarsipkan Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada pemohon.

2 Hari dengan catatan perabot lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat pindah penduduk anatar kecamatan dalam satu kabupaten

OPD Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah Penduduk"