Surat Keterangan E-KTP Sementara

  1. FC KK
  2. Rekam Foto dikecamatan

  1. Menerima Permohonan dari masyarakat dengan membawa KK
  2. Meneliti surat permohonan, jika syara t tidak lengkap berkas dikembalikan pada pemohon, jika syarat lengkap untuk dicatat pada buku register dan menyiapkan kegiatan Validasi Data Penduduk.
  3. Mengadakan Validasi Data terhadap kesesuaian permohonan dengan Data Base SIAK
  4. Mengadakan Perekaman bagi pemohon pemula untuk KTP yang hilang atau rusak mengkonsultasikan dengan Admin DUKCAPIL Kab. Klaten
  5. Pencetakan Surat Keterangan E-KTP oleh operator
  6. Mencatat dan mengarsipkan Surat Keterangan E-KTP serta menyerahkan Surat Keterangan E-KTP kepada pemohon.

2 Hari dengan catatan data tidak duplikat atau server error

sudah rekam foto E KTP.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan E-KTP Sementara

OPD Kecamatan Pedan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan E-KTP Sementara"