Pencetakan Kartu Keluarga

  1. Formulir Pengantar dari Kelurahan
  2. FC KK Asli / Lama
  3. FC Surat Nikah
  4. Untuk Kelahiran dilampiri struk kelahiran dari Kelurahan
  5. Untuk Kematian dilampiri struk Kematian dari Kelurahan

  1. Menerima dan menyampaikan surat permohonan ke Loket Pelayanan
  2. Meneliti surat permohonan, jika syarat tidak lengkap berkas dikembalikan pada pemohon, jika syarat lengkap untuk dicatat pada buku register dan menyiapkan kegiatan Validasi Data Penduduk
  3. Mengadakan Validasi Data terhadap kesesuaian permohonan dengan Data Base SIAK
  4. Membuat surat pemberitahuan kepada pemohon jika ditemukan ketidak sesuaian serta dimohon untuk memenuhi, jika sudah sesuai diberi nomor agenda dan diserahkan kpd petugas operator.
  5. Surat permohonan KKditerima operator dan Form./blangko KK dicetak oleh operator
  6. Mencatat dan mengarsipkan form KK dan menyerahkan form KK asli kepada pemohon.

catatan berkas untuk syarat pencetakan KK lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

di OPD Kecamatan Pedan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan Kartu Keluarga"