Pendaftaran

  1. Membawa KTP/SIM/KK
  2. Membawa Kartu BPJS/KIS
  3. Membayar Rp 6000 (Bagi Pasien Umum, tidak memiliki BPJS/KIS)

  1. pasien mengambil no.antrian
  2. pasien dipanggil sesuai no.antrian
  3. pasien mendaftar membawa FC KTP/KK/SIM & BPJS/KIS pasien mendaftar membawa FC KTP/KK/SIM & membayar Rp 6000 (Pasien Umum)
  4. Pasien menunggu di Poli/Pelayanan yang dituju

5-10 MENIT TERGANTUNG PERSYARATAN KELENGKAPAN PASIEN (KTP/KK/SIM, BPJS/KIS)

PASIEN BPJS/KIS : GRATIS

PASIEN UMUM : Rp 6000 (sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap No. 04 tahun 2011 Tentang Tata Pelayanan dan retribusi pelayanan Kesehatan pada unit pelaksana tehnis dan unit pelaksana tehnis laboratorium kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap)

Pelayanan Rekam Medik

  • WA ( 08156661220 )
  • Telepon (0282) 526466
  • Fb:Puskesmas Adipala I
  • IG :Puskesmas_Adipala1
  • Kotak Saran
  • Pengaduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"