Izin Usaha Jasa Kontruksi

  1. Surat permohonan dan Surat pernyataan kebenarandan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp.6000
  2. Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS /Visa, Paspor
  3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum : * Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada), * Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) * Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham , jika Akta Pendirian mengalami perubahan * NPWP Badan Hukum Jika dikuasakan : * Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp.6000 * KTP orang yang diberi kuasa
  4. Sertifikat Badan Usaha (SBU)
  5. Jika tanah atau bangunan disewa : * Perjanjian sewa menyewa tanah /bangunan *Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah /bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah /bangunan digunakan * KTP pemilik tanah atau bangunan (Fotocopy)
  6. Proposal teknis : * Sertifikat Keahlian (SKA) dan /atau Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT) (fotocopy) * KTA Asosiasi Perusahaan (Fotocopy) * Foto kantor perusahaan (Papan nama /plang, kantor tampak depan, ruang kerja, dan ruang rapat) warna 1 lembar * Foto penanggung jawab
  7. Bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) atas kontrak badan usaha (Fotocopy dan asli untuk diperlihatkan kepad petugas)
  8. Fotocopy BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
  9. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
  10. Laporan Hasil Pekerjaan Konstruksi 1 (satu) tahun terakhir
  11. Izin Usaha Jasa Kontruksi Kecil dan Menengah (IUJK Kecil dan Menengah) terdahulu (asli dan fotocopy)
  12. Kartu Tanda Daftar Usaha atau Perseorangan untuk Jasa Usaha Konstruksi terdahulu (asli dan fotocopy)

  1. Pengajuan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas Front Office
  3. Proses SK atau izin • Dimasukkan agenda oleh petugas Back Office; • Pengetikan dan pemasukan data ke database/ komputer oleh petugas Back Office; • Cetak SK/Izin • Paraf oleh Kasi, Kabid Perizinan dan Sekretaris; • Tanda tangan Kepala Dinas • Penomoran oleh petugas Back Office • Penyerahan SK/ Izin ke bagian pengambilan
  4. Penyerahan SK kepada pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Kontruksi

Menyampaikan Surat Pengaduan.

Menerima Surat Pengaduan.

Memberi Disposisi kepada Kabid. Perizinan.

Menerima Disposisi Kepala Dinas dan mendisposisikan surat kepada Kasi sesuai jenis/bidang aduan.

Mengagendakan pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Penyelesaian kasus.

Rapat koordinasi Tim penyelesaian kasus dilanjutkan pengecekan lapangan jika diperlukan.

Melaporkan hasil rapat koordinasi Tim Penyelesaian kasus kepada Kepala Dinas.

 

Mempelajari dan memeriksa hasil rapat koordinasi penyelesaian kasus.

 

Menerima disposisi dari Kepala Dinas agar meneruskan rekomendasi/jawaban pengaduan kepada pemohon/pengadu.

 

Menerima disposisi dari Sekretaris dan memproses rekomendasi/ jawaban pengaduan untuk disampaikan kepada pemohon.

Menerima surat jawaban/ rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Kontruksi "