Izin Laboratorium

  1. Fotocopy KTP
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas Front Office
  3. Surat keterangan dari Desa Status Tanah
  4. Fotocopy Izin Bangunan
  5. Pengeloalaan Lingkungan
  6. Penggunaan Air Bersih
  7. Daftar sarana dan prasarana
  8. Gambar denah bangunan
  9. Daftar Tarif Laborat
  10. Foto 4x6 sebanyak 3 lembar
  11. Surat pernyataan pengunaan penerangan
  12. Daftar ketenagaan
  13. Foto copy ijazah tenaga kerja pelaksana harian ( tenaga analis laboratorium)
  14. Surat pernyataan kesanggupan karyawan sebagai penanggung jawab diatas materai
  15. Surat kesanggupan dokter sebagai penanggung jawab diatas materai
  16. Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu

  1. Pengajuan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas Front Office
  3. Proses SK atau izin • Dimasukkan agenda oleh petugas Back Office; • Pengetikan dan pemasukan data ke database/ komputer oleh petugas Back Office; • Cetak SK/Izin • Paraf oleh Kasi, Kabid Perizinan dan Sekretaris; • Tanda tangan Kepala Dinas • Penomoran oleh petugas Back Office • Penyerahan SK/ Izin ke bagian pengambilan
  4. Penyerahan SK kepada pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

IZIN LABORATORIUM

Menyampaikan Surat Pengaduan.

Menerima Surat Pengaduan.

Memberi Disposisi kepada Kabid. Perizinan.

Menerima Disposisi Kepala Dinas dan mendisposisikan surat kepada Kasi sesuai jenis/bidang aduan.

Mengagendakan pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Penyelesaian kasus.

Rapat koordinasi Tim penyelesaian kasus dilanjutkan pengecekan lapangan jika diperlukan.

Melaporkan hasil rapat koordinasi Tim Penyelesaian kasus kepada Kepala Dinas.

 

Mempelajari dan memeriksa hasil rapat koordinasi penyelesaian kasus.

 

Menerima disposisi dari Kepala Dinas agar meneruskan rekomendasi/jawaban pengaduan kepada pemohon/pengadu.

 

Menerima disposisi dari Sekretaris dan memproses rekomendasi/ jawaban pengaduan untuk disampaikan kepada pemohon.

Menerima surat jawaban/ rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Laboratorium"