Izin Laik Sehat Hotel

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai 6000
  2. Identitas pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk ( KTP), KK, NPWP, Untuk WNA : KITA/ Visa, Paspor
  3. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum Akta Pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham jika Akta Pendirian mengalami perubahan.NPWP Badan Hukum / Badan Usaha
  4. FC. IMB
  5. Surat penunjukan penanggung jawab hotel atau restauran atau rumah makan
  6. FC. Sertifikat pelatihan atau kursus hygiene sanitasi bagi pengusaha
  7. FC. Sertifikat pelatihan atau kursus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan 1(satu) orang
  8. Hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan daerah atau lab yang terakreditasi
  9. Surat penunjukan tenaga kerja bidang kesehatan lingkungan yang berijazah D4 atau S1 untuk hotel bintang 4 dan 5; D3 untuk hotel bintang 1,2,3
  10. Surat penunjukan pebagai berstatus kerja tetap, jika hotel berbintang
  11. Peta lokasi dan gambar denah bangunan

  1. Pengajuan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas Front Office
  3. Proses SK atau izin • Dimasukkan agenda oleh petugas Back Office; • Pengetikan dan pemasukan data ke database/ komputer oleh petugas Back Office; • Cetak SK/Izin • Paraf oleh Kasi, Kabid Perizinan dan Sekretaris; • Tanda tangan Kepala Dinas • Penomoran oleh petugas Back Office • Penyerahan SK/ Izin ke bagian pengambilan
  4. Penyerahan SK kepada pemohon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Laik Sehat Hotel

Menyampaikan Surat Pengaduan.

Menerima Surat Pengaduan.

Memberi Disposisi kepada Kabid. Perizinan.

Menerima Disposisi Kepala Dinas dan mendisposisikan surat kepada Kasi sesuai jenis/bidang aduan.

Mengagendakan pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Penyelesaian kasus.

Rapat koordinasi Tim penyelesaian kasus dilanjutkan pengecekan lapangan jika diperlukan.

Melaporkan hasil rapat koordinasi Tim Penyelesaian kasus kepada Kepala Dinas.

 

Mempelajari dan memeriksa hasil rapat koordinasi penyelesaian kasus.

 

Menerima disposisi dari Kepala Dinas agar meneruskan rekomendasi/jawaban pengaduan kepada pemohon/pengadu.

 

Menerima disposisi dari Sekretaris dan memproses rekomendasi/ jawaban pengaduan untuk disampaikan kepada pemohon.

Menerima surat jawaban/ rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Laik Sehat Hotel"