Izin Apotek

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai 6000
  2. Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk)
  3. FC. IMB
  4. Dokumen Pengelolaan Lingkungan
  5. Penggunaan air bersih
  6. Surat pernyataan PSA tentang tidak terlibat dalam pelanggaran peraturan Perundang undangan dibidang obat
  7. FC dan SP Apoteker
  8. FC. Ijazah dan SIA Asisten Apoteker
  9. Rekomendasi dari IAI
  10. Surat pernyataan tidak bekerja di Apotik atau perusahaan Farmasi
  11. Surat keterangan sehat SDM
  12. Gambar Denag Bangunan
  13. Daftar Kelengkapan Apotek
  14. Foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  15. Surat pernyataan penggunaan penerangan
  16. Surat pernyataan AA
  17. Surat perijinan antara PSA dan APA
  18. Papan nama ukuran 40 x 60

  1. Pengajuan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas Front Office
  3. Proses SK atau izin • Dimasukkan agenda oleh petugas Back Office; • Pengetikan dan pemasukan data ke database/ komputer oleh petugas Back Office; • Cetak SK/Izin • Paraf oleh Kasi, Kabid Perizinan dan Sekretaris; • Tanda tangan Kepala Dinas • Penomoran oleh petugas Back Office • Penyerahan SK/ Izin ke bagian pengambilan
  4. Penyerahan SK kepada pemohon

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Apotek

Menyampaikan Surat Pengaduan.

Menerima Surat Pengaduan.

Memberi Disposisi kepada Kabid. Perizinan.

Menerima Disposisi Kepala Dinas dan mendisposisikan surat kepada Kasi sesuai jenis/bidang aduan.

Mengagendakan pelaksanaan Rapat Koordinasi Tim Penyelesaian kasus.

Rapat koordinasi Tim penyelesaian kasus dilanjutkan pengecekan lapangan jika diperlukan.

Melaporkan hasil rapat koordinasi Tim Penyelesaian kasus kepada Kepala Dinas.

 

Mempelajari dan memeriksa hasil rapat koordinasi penyelesaian kasus.

 

Menerima disposisi dari Kepala Dinas agar meneruskan rekomendasi/jawaban pengaduan kepada pemohon/pengadu.

 

Menerima disposisi dari Sekretaris dan memproses rekomendasi/ jawaban pengaduan untuk disampaikan kepada pemohon.

Menerima surat jawaban/ rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apotek"