Tindakan mengambil benda asing dengan sayatan dapat dilakukan selama 20 menit
Berdasarkan Perbup No 64 Tahun 2017
Biaya Rp 25.000,00
Ditambah kunjungan Rp 10.000,00
BPJS / JKN aktif Gratis
Pengambilan benda asing dengan sayatan
No Telf Puskesmas 08112644006
Call Center 0813 9121 1900
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store