Pelayanan UGD

  1. Membawa KK /KTP
  2. Membawa BPJS / Saraswati

  1. Petugas melakukan anamnesa
  2. Petugas menjelaskan prosedur dan tujuan tindakan
  3. Petugas meminta pasien/keluarga mengisi inform consent
  4. Petugas menyiapkan alat dan memposisikan pasien
  5. Petugas mencuci tangan
  6. Petugas memakai handscoon
  7. Petugas mendisinfektan daerah yang akan dilakukan tindakan dengan betadin
  8. Petugas menginjeksikan anestesi lokal
  9. Petugas menunggu 5 menit agar obat bereaksi
  10. Petugas melakukan sayatan pada daerah yang terdapat benda asing
  11. Petugas mengeluarkan benda asing
  12. Petugas melakukan jahitan bila diperlukan
  13. Petugas mendisinfeksi luka dengan betadin
  14. Petugas menutup luka dengan kassa dan plester
  15. Petugas merapikan alat dan mencuci tangan
  16. Petugas mendokumentasikan tindakan dalam rekam medis pasien

Tindakan mengambil benda asing dengan sayatan dapat dilakukan selama 20 menit

Berdasarkan Perbup No 64 Tahun 2017

Biaya Rp 25.000,00

Ditambah kunjungan Rp 10.000,00

BPJS / JKN aktif Gratis

 

Pengambilan benda asing dengan sayatan

No Telf Puskesmas 08112644006

Call Center  0813 9121 1900

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD"