Rawat Inap (Pasien BPJS)

  1. Pasien sudah mendaftarkan diri di ruang pendaftaran
  2. Pasien sudah diperiksa atau tindakan
  3. Surat perintah rawat inap dari dokter Puskesmas

  1. Perawat rawat inap memanggil nama pasien,
  2. Perawat rawat inap melakukan pengkajian awal kepada pasien,
  3. Pasien diperiksa oleh dokter,
  4. Dilakukan tindakan atau pemeriksaan penunjang bila diperlukan sesuai kebutuhan pasien,
  5. Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien,
  6. Dokter memberikan instruksi rawat inap,
  7. Pasien menandatangani surat persetujuan rawat inap bermaterai,
  8. Pasien mendapat terapi dan tindakan sesuai instruksi dokter,
  9. Pasien mendapat asuhan keperawatan,
  10. Pasien dipindahkan ke kamar perawatan,
  11. Pasien menandatangani berkas administrasi BPJS setelah selesai perawatan di rawat inap,
  12. Petugas melepas seluruh alat bantu medis pada pasien dan diantarkan keluar puskesmas.

Sejak petugas menerima instruksi rawat inap dari dokter

Ditanggung BPJS

Rujukan Rawat Inap ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut, Perawatan / Pengobatan selama rawat inap, Asuhan keperawatan selama rawat inap, Asuhan gizi selama rawat inap sesuai diet pasien, Asuhan obat selam rawat inap sesuai penyakit pasien, Visitasi oleh dokter penanggungjawab pasien setiap hari,

WA: 082325064842

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap (Pasien BPJS)"