Rujukan Rawat Inap (Pasien BPJS)

  1. Pasien sudah diperiksa oleh petugas medis
  2. Rekam medis dari ruang pelayanan

  1. Petugas menerima rekam medis dan instruksi rujukan dari ruang pelayanan,
  2. Petugas menyiapkan berkas administrasi pasien,
  3. Petugas membuatkan surat rujukan,
  4. Pasien menandatangani berkas administrasi BPJS,
  5. Petugas mengantarkan pasien ke Fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS) dengan ambulance.

Sejak mendapat kepastian fasilitas kesehatan tingkat lanjut (RS) penerima rujukan

Ditanggung BPJS

Surat rujukan rawat inap ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut

WA: 082325064842

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Rawat Inap (Pasien BPJS)"