Rujukan Rawat Jalan (Pasien Umum / Pasien BPJS)

  1. Pasien sudah diperiksa di ruang pelayanan
  2. Rekam medis dari ruang pelayanan

  1. Petugas menerima rekam medis dan instruksi rujukan dari ruang pelayanan,
  2. Petugas membuatkan surat rujukan,
  3. Petugas menyerahkan surat rujukan kepada pasien.

Sejak petugas rujukan menerima instruksi rujuk

Tidak ada biaya atau ditanggung BPJS jika memiliki kartu BPJS

Surat rujukan rawat jalan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut

WA: 082325064842

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Rawat Jalan (Pasien Umum / Pasien BPJS)"