Pendaftaran pasien pemegang kartu BPJS

  1. Membawa fotokopi KTP
  2. Membawa fotokopi KK
  3. Membawa asli dan fotokopi kartu BPJS yang masih aktif
  4. Membawa kartu berobat jika sudah pernah berobat di Puskesmas

  1. Pasien mengambil nomor antrian,
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu sampai nomor antrian dipanggil oleh petugas,
  3. Pasien menyerahkan berkas ke petugas pendaftaran,
  4. Petugas menanyakan jenis pelayanan yang diinginkan pasien,
  5. Petugas memberikan Kartu Berobat bagi pasien yang baru pertama berkunjung,
  6. Petugas mengarahkan pasien ke ruang tunggu di depan ruang pelayanan yang diinginkan pasien,
  7. Petugas menyerahkan rekam medis pasien ke petugas di ruang pelayanan,

Sejak mulai dipanggil nomor antriannya

Ditanggung BPJS

Rekam Medik, Kartu Berobat

WA: 082325064842

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran pasien pemegang kartu BPJS"