Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

No. SK: NOMOR 470-40 TAHUN 2023

  1. Mengisi Formulir F-1.01 dan F-1.02
  2. Dokumen Perjalanan
  3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  4. Pas Photo 3 x 4 latar merah untuk tahun lahir ganjil, latar biru untuk tahun lahir genap

  1. Pemohon dipanggil menurut Nomor Antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan; Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan diproses sementara yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Petugas Pelayanan melakukan Penginputan dan Pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada Pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK
  3. Bidang PIAK mengajukan permohonan Sertifikasi Tanda Tangan
  4. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dokumen secara elektronik/manual
  5. Kepala Dinas melakukan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik
  6. Bidang PIAK melakukan validasi dan mencetak SKTT, melakukan update status percetakan SKTT dan mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK selanjutnya menyerahkan ke Petugas Distribusi
  7. Petugas distribusi melakukan Update kendali dan pencetakan ekspedisi penyerahan SKTT. Selanjutnya diserahkan kepada pemohon

24 (dua puluh empat) jam apabila :

  • Jaringan dalam keadaan normal/baik
  • Tidak ada gangguan teknis
  • Listrik tidak padam
  • Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)"