Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum

  1. Surat Permohonan (bermaterai 6000)
  2. Surat Rekomendasi dari Camat
  3. Foto Copy TDP/NIB
  4. Foto Copy KTP
  5. Rencana Kerja
  6. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan terakhir yang disahkan instansi berwenang
  7. Foto Copy NPWP
  8. Surat Pernyataan Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
  9. Foto Copy terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja
  10. Rekomendasi Teknis dari Dinas Terkait
  11. Dokumen lingkungan hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)

  1. Pendaftaran melaui OSS (Pelaku Usaha)
  2. Penerimaan Berkas pemenuhan komitmen izin (Loket)
  3. Verifikasi pprsyaratan berkas pemenuhan komitmen izin (Tim Teknis)
  4. Survei Lapangan (Tim teknis)
  5. Rekomendasi (Tim teknis)
  6. Pembuatan draft pemenuhan komitmen (operator perizinan & non perizinan A&B)
  7. Verifikasi draft persetujuan pemenuhan komitmen (Kasi&Kabid)
  8. Pendandatanganan Pemenuhan Komitmen (Kadis)
  9. Unggah dan menotifikasi persetujuan pemenuhan komitmen ke OSS (Admin)
  10. Penyerahan PPK (Loket) kepada pelaku usaha atau instansi/lembaga

14 hari kerja (sejak berkas diterima lengkap dan benar dan diterima tim teknis serta peninjauan lapangan bila disurvey)

Rp. 0,- (Gratis)

Surat Keputusan Kepala tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum

Email: dpmpptsp.paluta@gmail.com Website: www.sipatola.padanglawasutarakab.go.id Telp & Fax : (0635) 5110193
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store