Layanan Informasi Arsip Statis

  1. Surat Permohonan Layanan Informasi Arsip Statis
  2. Foto Copy Identitas Diri

  1. Agendaris menerima surat permohonan , mencatat dalam buku agenda dan di entry dalam SIKD dan menyerahkan surat permohonan mengakses informasi arsip statis kepada KASUBAG UMPEG
  2. KASUBAG UMPEG menelaah, memaraf lembar disposisi, dan meneruskan surat permohonan ke Sekretaris Dinas
  3. Sekretaris Dinas menelaah, memaraf lembar disposisi, dan meneruskan surat permohonan kepada Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas Menelaah permohonan layanan informasi arsip dan memberikan disposisi kepada Kepala Bidang Kearsipan
  5. Kepala Bidang Kearsipan menindaklanjuti disposisi a. Apabila permintaan peminjaman arsip tidak dapat dipenuhi karena arsip tersebut dalam kategori rahasia, maka kasi pengelolaan arsip statis membuatkan surat jawaban kepada pemohon layanan informasi arsip b. Apabila arsip yang diperlukan masuk dalam kategori terbuka , maka kasi pengelolaan arsip statis menindaklanjuti dengan pencarian dan pengambilan fisik arsip di depo arsip
  6. Arsiparis menyajikan informasi kepada pemohon

Layanan diberikan kepada pemohon terhitung saat pemohon hadir, prosedur adminitrasi terkait data pemohon selama 10 menit.

Biaya jasa pelayanan Rp.0 pada dasarnya dibebankan pada anggaran rutin Disarpus Kebumen sehingga kepada pengguna layanan tidak dipungut biaya atau gratis.

Jasa Informasi Arsip Statis

Pengaduan, saran, dan masukan, permohonan informasi dengan cara :
1. Menemui langsung Kepala Seksi Arsip Statis
2. Memasukkan materi aduan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di Ruang Layanan Disarpus Kabupaten Kebumen yang beralamat di Jln. Veteran No 24 Kebumen
3. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui website perpusda.kebumenkab.go.id / perpusardakebumen.blogspot.com  atau melalui email perpusardakebumen@yahoo.co.id
4. Melalui akun media sosial FB : Disarpus Kebumen; Twitter : @disarpuskebumen; Instagram : Disarpus Kebumen
5. Atau via telp (0287)-385662/384933 dan CS Mobile 082220771799

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Arsip Statis"