Pelayanan MTBM (Manajemen Terpadu Bayi Muda)/MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)

No. SK: 440/SK/50/01/2024

  1. 1. Rekam medik elektronik pasien 2.Buku KIA

  1. 1. Petugas memanggil nama dan alamat pasien ; 2. Petugas menyiapkan format MTBM/MTBS; 3. Petugas menganamnesa, memeriksa dan memberikan tindakan sesuai dengan bagan alur MTBM/MTBS; 4. Petugas memberikan terapi dan menuliskannya di lembar Rekam medis elektronik, form MTBM/MTBS dan kertas resep; 5. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk diserahkan ke ruang pelayanan obat; 6. Pendokumentasian

Sesuai dengan kebutuhan pasien ( lengkap, tepat dan akurat).

  1. BPJS Gratis
  2. UMUM sesuai dengan Perbup Cilacap No. 1 Tahun 2024

1.Pemeriksaan Kesehatan Balita 2.Surat Rujukan Eksternal

Pengaduan Langsung

2.        Pengaduan tidak langsung :

a.        Kotak saran

b.        WA Pengaduan: 089622559038

c.        Sosial Media Puskesmas Binangun (Facebook, Instagram, X,                  Youtube dan Tiktok)

d.        Email: uptpuskesmasbinangun@gmail.com

e.        Website: www.puskesmasbinangun.cilacapkab.go.id

f.         Google Ulasan

g.       SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bit.ly/BOPKMBINANGUN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBM (Manajemen Terpadu Bayi Muda)/MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit)"